SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini, Rabu tanggal 9 Januari 2008, telah dibuat kesepakatan bersama antara :
1. Nama : Mahmudi
Alamat : Blok Pesanten Rt 01 Rw 01 Desa Beringin
Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,
2. Nama : Drs.M.Amran S.Fuad
Alamat : Jln. Ajid No.4 Kuningan
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan bersama untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tanah urug atas pesanan PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBYEK PEKERJAAN
1. Pihak pertama adalah pihak penyedia barang berupa tanah urug kepada PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta untuk proyek PLTU Kanci Cirebon, Jawa Barat
2. Pihak kedua sepakat dengan pihak pertama untuk memasok material tanah urug kepada pihak pertama sesuai dengan purchase order yang diberikan oleh PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta, kepada pihak pertama.
3. Volume yang disediakan oleh pihak kedua adalah sebanyak 1.500 m3 setiap hari yang dikirim langsung dari quari pihak kedua yang berlokasi di desa Sampora kabupaten Kuningan.
4. Harga material pasir urug yang diterima pihak kedua dari pihak pertama adalah sebesar Rp.47.000,- untuk setiap m3.
PASAL 2
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pihak pertama sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tanah urug atas koordinasi pihak kedua. Pihak kedua berhak melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tanah urug tersebut sejak persiapan hingga seluruh pekerjaan selesai dilakukan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempatkan petugas / pekerja masing-masing yang bekerja di bawah koordinasi pihak kedua.
3. Pihak kedua dapat berhubungan langsung dengan PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta dalam kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penagihan, dan penerimaan pembayaran atas seluruh material yang sudah dipasok ke PT. TEKNIKO INDONESIA.
PASAL 3
PEMBAYARAN
1. Pihak pertama sepakat bahwa pembayaran harga atas seluruh volume material yang dipasok oleh pihak kedua sebesar Rp.20.000 per m3, dibayar tunai (Cash Payment).
2. Pembayaran dilakukan setiap hari setelah pengiriman material dilakukan dan pemeriksaan atas seluruh volume material dilakukan oleh kedua belah pihak.
3. Seluruh dokumen yang berhubungan dengan pembayaran, penagihan / transaksi antara pihak PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta dengan pihak pertama diserahkan kepada pihak kedua.
PASAL 4
PENGELOLAAN
1. Pengelolaan seluruh kegiatan pekerjaan pengadaan material kepada PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua.
2. Pihak kedua menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengelola seluruh kegiatan administrasi dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan material tersebut.
3. Tenaga kerja lapangan disediakan oleh pihak pertama dan pihak kedua sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan material.
4.
PASAL 5
BIAYA-BIAYA
Biaya-biaya koordinasi yang berkenaan dengan warga, polisi dan biaya sosial lainnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
PASAL 6
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atas kesepakatan ini, maka akan diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak dengan tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui Badan Arbitrase.
PASAL 7
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal-pasal kesepakatan bersama diatas, akan diatur lebih lanjut setelah dicapai persetujuan antara kedua belah pihak.
2. Pernyataan kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian surat pernyataan kesepakatan ini dibuat dengan sesungguhnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surat kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup yang menjadi pegangan masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
M a h m u d I Drs. M. Amran S.Fuad
Pihak Pertama Pihak Kedua
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini, Rabu tanggal 9 Januari 2008, telah dibuat kesepakatan bersama antara :
3. Nama : Mahmudi
Alamat : Blok Pesanten Rt 01 Rw 01 Desa Beringin
Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,
4. Nama : Amran S.Fuad
Alamat : Jln. Ajid No.4 Kuningan
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan bersama untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan pasir urug atas pesanan PT. xxxxxx, Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBYEK PEKERJAAN
5. Pihak pertama adalah pihak penyedia barang berupa tanah urug kepada PT. xxxxxx, Jakarta untuk proyek PLTU Kanci Cirebon, Jawa Barat
6. Pihak kedua sepakat dengan pihak pertama untuk memasok material tanah urug kepada pihak pertama sesuai dengan purchase order yang diberikan oleh PT. xxxxxxx, Jakarta, kepada pihak pertama.
7. Volume yang disediakan oleh pihak kedua adalah sebanyak 1.500 m3 setiap hari yang dikirim langsung dari quari pihak kedua yang berlokasi di desa Sampora kabupaten Kuningan.
8. Harga material tanah urug yang diterima pihak kedua dari pihak pertama adalah sebesar Rp.20.000,- untuk setiap m3.
PASAL 2
PELAKSANAAN PEKERJAAN
4. Pihak pertama sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tanah urug atas koordinasi pihak kedua. Pihak kedua berhak melakukan berbagai langkah yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan tanah urug tersebut sejak persiapan hingga seluruh pekerjaan selesai dilakukan.
5. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempatkan petugas / pekerja masing-masing yang bekerja di bawah koordinasi pihak kedua.
6. Pihak kedua dapat berhubungan langsung dengan PT. xxxxxxx, Jakarta dalam kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penagihan, dan penerimaan pembayaran atas seluruh material yang sudah dipasok ke PT. TEKNIKO INDONESIA.
PASAL 3
PEMBAYARAN
4. Pihak pertama sepakat bahwa pembayaran harga atas seluruh volume material yang dipasok oleh pihak kedua sebesar Rp.47.000 per m3, dibayar tunai (Cash Payment).
5. Pembayaran dilakukan setiap hari setelah pengiriman material dilakukan dan pemeriksaan atas seluruh volume material dilakukan oleh kedua belah pihak.
6. Seluruh dokumen yang berhubungan dengan pembayaran, penagihan / transaksi antara pihak PT. TEKNIKO INDONESIA, Jakarta dengan pihak pertama diserahkan kepada pihak kedua.
PASAL 4
PENGELOLAAN
5. Pengelolaan seluruh kegiatan pekerjaan pengadaan material kepada PT. xxxxx, Jakarta dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua.
6. Pihak kedua menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengelola seluruh kegiatan administrasi dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan material tersebut.
7. Tenaga kerja lapangan disediakan oleh pihak pertama dan pihak kedua sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan material.
PASAL 5
BIAYA-BIAYA
Biaya-biaya koordinasi yang berkenaan dengan warga, polisi dan biaya sosial lainnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
PASAL 6
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atas kesepakatan ini, maka akan diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak dengan tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui Badan Arbitrase.
PASAL 7
PENUTUP
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal-pasal kesepakatan bersama diatas, akan diatur lebih lanjut setelah dicapai persetujuan antara kedua belah pihak.
4. Pernyataan kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian surat pernyataan kesepakatan ini dibuat dengan sesungguhnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun.
Surat kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup yang menjadi pegangan masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
M a h m u d I Drs. M. Amran S.Fuad
Pihak Pertama Pihak Kedua







0 komentar: on "SURAT KESEPAKATAN BERSAMA PRUSAHAAN"
Posting Komentar